Pajak Bumi dan Bangunan: Penjelasan dan Cara Menghitungnya

Ketika kamu memiliki bangunan dan tanah, baik untuk tempat tinggal atau untuk tempat menjalankan usaha. Ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk aset tersebut seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada artikel ini akan menjelaskan terkait pengertian PBB, Subjek dan Objek PBB dan lain sebagainya.

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan?

PBB adalah biaya atau iuran wajib yang perlu disetorkan oleh perorangan atau pun badan usaha, dikarenan keberadaan tanah atau bangunan yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial.

Dalam menentukan Biaya PBB berdasarkan keberadaan tanah atau bangunan yang ada atau disebut juga dengan Pajak Kebendaan.

Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dalam PBB terdapat objek yang dikenakan Pajak, serta subjek yang wajib membayar pajak. PBB sendiri terdiri dari dua elemen yang perlu dipungut pajak, antara lain bangunan atau tanah.

Objek PBB

Untuk PBB terdapat dua objek yaitu bumi dan bangunan. Untuk objek bumi sendiri meliputi beberapa hal, yaitu:

  • Persawahan
  • Perkebunan
  • Tanah
  • Pertambangan
  • dan lain-lain

Sedangkan, untuk objek bangunan dalam PBB meliputi:

  • Tempat Tinggal atau Hunian seperti Rumah atau Apartemen
  • Ruko, Toko dan sebagainya
  • Gedung Bertingkat
  • Mall
  • Dan lain sebagainya

Subjek PBB

Subjek pajak merupakan badan atau orang pribadi yang memiliki serta menguasai tanah atau bangunan, dan mendapatkan manfaat darinya. Ada pun Subjek PBB harus memiliki hal-hal berikut ini:

  • Mempunyai hak atas bumi.
  • Memperoleh manfaat atas bumi.
  • Memiliki bangunan.
  • Menguasai bangunan.
  • Memperoleh manfaat atas bangunan.

Yang Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dalam PBB memiliki beberapa objek yang tidak akan dikenakan Pajak. Berikut merupakan bukan termasuk objek PBB karena penggunaanya, antara lain:

  1. Tidak digunakan untuk memperoleh keuntungan atau untuk kepentingan umum. Seperti sedekah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain-lain.
  2. Tanah atau bangunan yang digunakan dalam melestarikan hewan dan tumbuhan, seperti Hutan Lindung, Taman Nasional dan lain-lain.
  3. Digunakan oleh perwakilan negara atau organisasi internasional yang telah ditentukan oleh Kementrian Keuangan
  4. Tanah digunakan untuk kuburan atau terdapat peninggalan purbakala seperti Candi

Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan

Untuk PBB sendiri dilaksanakan dengan mengacu pada UU no. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. UU ini adalah perubahan dari UU sebelumnya yaitu UU no. 12 tahun 1985.

Lalu, pada tahun 2009, UU tentang PBB berubah kembali menjadi UU no. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Semenjak perubahan terakhir kewenangan pemungutan Pajak yang berada di pedesaan atau di perkotaan diserahkan pada pemerintah daerah setempat.

Sedangkan, objek PBB beberapa sektor dibawah Direktoran Jenderal Pajak secara langsung. Ada pun sektor lainnya adalah Pertambangan, Perhutanan dan Perkebunan.

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

Semenjak terbentuknya UU tentang PBB tarif yang dikenakan untuk Bumi dan Bangunan adalah 0,5%.

Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Ketika kamu memiliki aset baik tanah dan rumah. Maka wajib bagi kamu untuk mendaftarkan aset tersebut menjadi Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak.

Kantor Pelayanan Pajak bisa yang bisa kamu datangi untuk mendaftar objek pajak adalah kantor terdekat di wilayah aset kamu.

Agar proses pendaftaran objek pajak lancar, kamu perlu memahami hak dan kewajiban sebagai pendaftar objek PBB.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Mendaftarkan Objek Pajak

Ada beberapa hak yang bisa anda dapatkan pada saat mendaftarkan objek pbb, antara lain:

  1. Mendapatkan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara gratis dari KPP atau tempat lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
  2. Memiliki hak mendapatkan penjelasan dan informasi terkait tata cara pengisian hingga penyampaian kembali SPOP
  3. Ketika mengembalikan SPOP kamu berhak mendapatkan tanda terima pengembalian 
  4. Pada saat pengisian apabila terjadi kesalahan, maka boleh memperbaikinya. Dengan catatan membawa beberapa fotokopi dokumen seperti sertifikat tanah, akta jual beli dan lain sebagainya.
  5. Apabila kamu berhalangan tidak bisa mengisi SPOP, kamu berhak untuk menunjuk pihak lainnya selain pegawai DJP
  6. Menunda penyampaian SPOP dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan alasan yang sah

Sedangkan, untuk kewajiban wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajak bumi dan bangunan, antara lain:

  1. Ketika kamu sebagai wajib pajak maka diharuskan untuk mendaftarkan bumi dan bangunan ke objek pajak
  2. Mengisi formulir SPOP dengan lengkap dan benar
  3. Mengirimkan SPOP ke KPP setelah formulir diterima paling lambat adalah 30 hari.
  4. Apabila terdapat perubahan atas data objek pajak, kamu wajib melaporkan ke KPP setempat.

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Ada dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP sendiri memiliki harga rata-rata pasa di transaksi jual beli objek pajak.

Objek Pajak yang dikenakan NJOP adalah termasuk tanah dan bangunan. NJOP sendiri setaip tahun berubah oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Walikota atau Bupati.

Ada beberapa NJOP didasarkan oleh beberapa hal, antaralain:

  1. Dasar penetapan NJOP bumi adalah Pemanfaatan tanah, posisi tanah, peruntukan atau bagaimana digunakan dan kondisi lingkungan.
  2. Dasar penetapan NJOP bangunan adalah Bahan-bahan digunakan membangun bangunan, kondisi lingkungan dan posisi bangunan.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) merupaan nilai jual yang tidak kena pajak baik dari bumi dan bangunan. 

Untuk NJOPTKP setiap daerah berbeda-beda, namun maksimal nilai jual tidak kena pajaknya senilai Rp 12 Juta.

Cara Menghitung PBB Terutang

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Gambar dari Pixabay

Ketika menghitung Pajak Bumi dan Bangunan ada beberapa elemen untuk menentukan jumlah pajak, antaralain NJOP, NJOPTKP dan NJKP. Ada pun tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5%.

Apabila bumi dan bangunan tidak diperjual-belikan maka yang dilakukan adalah membandingkan harga dengan objek sejenis yang ada disekitar tanah dan bangunan.

Menteri keuangan menetapkan NJOP setiap tiga tahun sekali, tetapi ada beberapa daerah yang di tetapkan setiap tahun.

Wajib pajak membuat NJOPTK berlaku hanya satu kali dalam satu tahun. Jadi apabile kamu memiliki objek pajak lebih dari satu, maka hanya satu objek pajak yang nialinya paling besar.

Sedangkan, ketika menghitung PBB, NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak akan dimasukan perhitungan pajak terutang.

NJKP sendiri ditetapkan oleh KMK sebesar 40% untuk beberapa objek pajak seperti perkebunan, pertambangan dan pajak kehutanan.

Sedangkan, untuk NJKP rumah atau aparteman baik pedesaan atau perkotaan berdasarkan NJOP.

NJOP dibawah 1 Milyar, maka nilai NJKP 20%. Sedangkan untuk NJOP diatas 1 Milyar maka persentase NJKP adalah 40%.

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJOPTKP = Rp 12.000.000
  • NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
  • NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
  • PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Gebyar Property merupakan agen properti terpercaya, telah membantu puluhan konsumen mendapatkan rumah yang tepat. Berminat dengan project yang kami pasarkan? Silahkan klik link disini! Atau Whatsapp kami disini!

Loading...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Isi Form Berikut Dapatkan Promo dan Konsultasi Gratis