Wanprestasi: Penjelasan Lengkap, Jenis, dan Akibat Hukum

Pada suatu aktivitas antara dua belah pihak, terkadang terdapat kelalaian atau ingkar janji dari salah satu pihak yang menyebabkan kewajiban tidak bisa dijalankan, istilah ini disebut juga wanprestasi.

Jika terjadi hal demikian, maka kamu dapat menggugat pihak yang melakukan ingkar janji tersebut ke badan hukum.

Tujuan dari menggugat pelaku yang tidak menjalankan kewajibannya adalah meminimalisir kerugian akibat aktivitas tersebut.

Artikel ini akan membahas tentang pengertian wanprestasi, dan lain sebagainya.

Pengertian Wanprestasi

Wanprestasi ini merupakan istilah yang diserap dari bahasa belanda yaitu “wanprestatie”. Istilah tersebut memiliki arti kewajiban yang tidak terpenuhi atau tidak sesuai dengan kesepakatan bersama sebelumnya.

Seseorang dapat dikatakan tidak memenuhi kewajiban ketika tidak bisa menjalankan kesepakatan bersama baik yang berlandaskan undang-undang atau hanya surat perjanjian saja.

Pengertian lainnya adalah ketika pelaksanaan kewajiban telah melewati waktu yang telah ditententukan atau terdapat ketidak sesuaian dengan perjanjian yang telah dilakukan.

Apabila terjadi tidak terlaksana kewajiban akibat kelalaian atau ingkar janji, maka pihak yang melakukannya harus memberikan ganti rugi. Dan pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan akibat ketidak sesuaian perjanjian.

Jenis-Jenis Wanprestasi

Terdapat beberapa jenis dari kelalaian atau kesengajaan tidak terpenuhinya kewajiban salah satu pihak, antara lain:

  • Pihak yang melakukan kelalaian atau ingkar janji pada kewajibannya secara keseluruhan
  • Selanjutnya adalah pihak yang melakukan kelalain tidak tepat waktu tetapi kewajiban terlaksana sesuai dengan perjanjian
  • Pihak yang melakukan kelalaian dan ingkar janji, melakukan kewajiban tepat waktu tetapi kewajiban tersebut tidak sesuai dengan kesepatakan.

Unsur-Unsur Wanprestasi

Ketika kamu melakukan kerja sama, investasi atau jual beli, ada beberapa unsur yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai wanprestasi, antara lain:

1. Perjanjian Ditulis Pada Dokumen Bermaterai

Ketika kamu melakukan perjanjian baik kerjasama atau pun yang lainnya, jangan lupa untuk memberikan materai pada surat perjanjian kerja.

Selain, itu pastikan tanda tangan berada tepat diatas materai. Dengan begitu kerjas sama yang kamu buat sudah berkekuatan hukum.

Apabila terjadi pelanggaran, kelalaian atau ingkar janji pada proses kerja sama, kamu akan lebih mudah membawanya ke meja hijau.

2. Terjadi Pelanggaran

Ketika melakukan kerjasama, semua pihak wajib mematuhi semua yang sudah tercantum pada perjanjian kerja dan memenuhi kewajiban yang sudah menjadi kesepakatan bersama. 

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada yang merasa dirugikan karena tidak terlaksananya kesepakatan yang tertulis pada dokumen kerja sama.

3. Tidak Ada Itikad Baik Dari Pihak yang Melakukan Kelalaian

Ketika kamu sudah menyatakan terjadinya kelalaian atau tidak terpenuhi kewajiban, pelaku wajib untuk memperbaiki dan mematuhi kembali surat perjanjian.

Ketika pelaku tidak mengindahkan pernyataan kamu dan tetap melakukan pelanggaran maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan tidak memenuhi kewajiban.

Faktor Penyebab Tidak Terpenuhi Kewajiban

Tidak terpenuhi kewajiban oleh dua pihak terdapat, 2 faktor yang menjadi penyebab utama, antara lain:

1. Melakukan Kelalaian

Ketika pelaku tidak memenuhi kewajibannya, serta kamu mengalami kerugian dikarenakan unsur kesengajaan atau kelalaian, maka kamu bisa menuntut atas hal tersebut.

Suatu tindakan dikatakan sebagai kelalaian, apabila pelaku dapat memperkirakan yang dia lakukan akan memicu kerugian pada orang lain.

Dan semua kerugian yang kamu alami ketika kerjasama apabila disebabkan oleh kelalaian atau pun kesengajaan menjadi tanggung jawab dari pelaku.

2. Terjadinya Kondisi Memaksa (Force Majure)

Ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban yang terdapat pada perjanjian, dikarenakan ada kondisi yang membuat dia tidak bisa melakukan kewajibannya.

Kondisi yang dimaksud seperti bencana alam, terjadi kerusakan alat tanpa sengaja dan lain-lain yang terjadi pada saat waktu perjanjian.

Untuk tidak terpenuhi kewajiban akibat force majure, kamu tidak bisa menyalahkan pihak yang melakukan hal tersebut karena tidak dilakukan secara sengaja.

Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Untuk menggugat pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya, ada beberapa langkah yang perlu kamu lakukan, yaitu kamu harus membuat surat gugatan dan mendaftarkannya ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Kemudian pihak berwajib akan memeriksa kasus yang kamu gugat. Apabila pihak berwajib menyatakan bahwa kasus yang kamu gugat memenuhi persyaratan, pengadilan akan memanggil seluruh pihak untuk mengadakan sidang.

Akibat Hukum Wanprestasi

Akibat Hukum Wanprestasi
Gambar dari Pixabay

Ketika ada pihak yang tidak melakukan atau memenuhi kewajibannya, terdapat sanksi atau akibat hukum karena tidak terpenuhinya kewajiban karena lalai atau ketidak sengajaan, antara lain:

1. Pembayaran Ganti Rugi

Ketika pelaku tidak bisa memenuhi kewajibannya maka wajib untuknye membayar semua kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan.

Apabila pemenuhan kewajiban yang dimaksud adalah hutang piutang, maka kamu wajib untuk melakukan somasi atau penagihan terlebih dahulu. 

Hal ini khusus untuk kasus utang piutang dan berbeda untuk kondisi lainnya yang tidak memerlukan teguran terlebih dahulu.

Untuk penggantian kerugian telah diatur pada pasal 1246 KHUPerdata. Dan ganti rugi tersebut sudah termasuk dengan biaya, bunga dan juga kerugian.

Biaya merupakan pengeluaran yang telah dikeluarkan oleh kamu yang dirugikan. Sedangkan bunga yaitu kerugian yang didasarkan pada perhitungan keuntungan yang diperkirakan sebelumnya

2. Pembatalan Perjanjian

Sanksi atau akibat hukum lainnya adalah ketika terjadi kelalaian dari pelaku berupa pembatalan perjanjian.

Kemungkinan pelaku tidak akan menganggap pembatan perjanjian sebagai hukuman, bahkan merasa terbebas dari melaksanakan kewajiban yang ada pada dokumen perjanjian kontrak. 

Dalam KHUPerdata, syarat-syarat pembatalan harus dicantumkan disetiap persetujuan dan memiliki unsur timbal balik. Hal ini dilakukan jika salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Perjanjian yang telah dibatalkan, statusnya menjadi tidak batal karena hukum. Namun, pembatalan harus dilaksanan dengan cara meminta secara langsung kepada hakim yang bertugas.

Permintaan pembatalan perjanjian harus dilakukan di depan hakim, meskipun pada syarat pembatalan hubungan kerja dengan ketika tidak terpenuhinya kewajiban pada surat perjanjian.

Jika dalam dokumen kontrak, hakim boleh menetapkan hukuman kepada pelaku berdasarkan kondisi. Seperti, memberikan batas waktu kepada pelaku untuk memenuhi kewajibannya.

Dan untuk kurun waktu yang ditentukan oleh hakim biasanya kurang dari satu bulan atau sesuai dengan permintaan dari tergugat.

3. Peralihan Risiko

Penyebab dari adanya hukuman peralihan risiko ini hanya terjadi pada perjanjian dengan objek barang, seperti perjanjian pembiayaan leasing.

Dan sanksi yang terdapat pada pasal 1237 KUHPerdata menerangkan bahwa debitur yang lalai dalam memenuhi kewajiban, maka kelalaian yang dilakukan debitur berupa kebendaan menjadi tanggung jawabnya.

Kesimpulan Perihal Wanprestasi

Ketika kalu melakukan perjanjian kerjasa sama, jual beli atau investasi modal pertama yang dibutuhkan adalah kepercayaan.

Jadi pada saat kewajiban tidak bisa terpenuhi, akan ada pihak yang merasa dirugikan serta kecewa baik dalam hal materi atau waktu.

Ketika terjadi kondisi dimana salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajiban dengan sengaja atau lalai dan mengakibatkan kerugian. 

Maka kamu dapat mengajukan gugatan kepada pihak tersebut, untuk mendapatkan hak kamu. 

Gebyar Property merupakan agen properti terpercaya, telah membantu puluhan konsumen mendapatkan rumah yang tepat. Berminat dengan project yang kami pasarkan? Silahkan klik link disini! Atau Whatsapp kami disini!

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Isi Form Berikut Dapatkan Promo dan Konsultasi Gratis