Cara Over Kredit Rumah di Bank BTN menjadi salah satu solusi bagi mereka yang ingin membeli rumah namun terkendala dengan kemampuan finansial saat ini.
Over kredit rumah adalah proses membeli rumah dari pemilik sebelumnya yang masih memiliki kredit rumah (KPR) yang sedang berjalan. Dalam proses ini, pembeli akan “mengambil alih” pembiayaan rumah yang masih berstatus KPR.
Pengertian Over Kredit
Over kredit merupakan sebuah istilah yang sering digunakan dalam dunia properti, terutama dalam transaksi jual beli rumah. Secara sederhana, over kredit dapat diartikan sebagai proses pembelian rumah dari pemilik sebelumnya yang masih memiliki kredit rumah yang belum lunas.
Jenis-jenis over kredit rumah
Terdapat beberapa jenis over kredit rumah yang dapat Anda pertimbangkan, antara lain:
- Over kredit rumah BTN
- Over kredit rumah subsidi
- Over kredit rumah melalui bank
- Over kredit rumah antar bank
Masing-masing jenis over kredit rumah memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu Anda pertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
Baca Juga: Apa itu BTN Perumahan? Penjelasan Lengkapnya
Apa Saja Syarat Melakukan Take Over KPR?
Sebelum Anda melakukan proses over kredit rumah di Bank BTN, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi, di antaranya:
- Mempunyai pekerjaan tetap dengan surat keterangan kerja yang sah.
- Mempunyai rekening tabungan di Bank BTN.
- Memiliki sertifikat rumah yang akan dijadikan jaminan kredit.
- Membawa persyaratan dokumen seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan dokumen pendukung lainnya.
Memenuhi syarat-syarat tersebut akan mempermudah proses pengajuan take over KPR di Bank BTN.
Berapa Biaya untuk Melakukan Take Over KPR?
Biaya yang diperlukan untuk melakukan take over KPR dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Nilai rumah yang akan dibeli.
- Keuntungan dan kerugian dari rumah yang akan diambil.
- Biaya balik nama rumah.
Sebaiknya, Anda melakukan perhitungan secara teliti agar tidak terjadi ketidaksiapan finansial dalam proses take over KPR.
Berapa Lama Proses Take Over KPR?
Proses take over KPR di Bank BTN umumnya membutuhkan waktu yang tidak terlalu lama. Namun, hal ini juga dapat tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Kesiapan dokumen yang diperlukan.
- Kerjasama antara pembeli dan penjual.
- Kerumitan proses pengajuan take over KPR.
Jika semua persyaratan telah dipenuhi dengan baik, proses take over KPR dapat selesai dalam waktu sekitar 1-2 minggu.
Untung Rugi Over Kredit Rumah BTN
Sebelum memutuskan untuk melakukan over kredit rumah BTN, Anda perlu mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang mungkin Anda dapatkan. Beberapa keuntungan dan kerugian over kredit rumah BTN antara lain:
- Keuntungan:
- Anda dapat memiliki rumah dengan cara yang relatif lebih mudah dan cepat.
- Harga rumah yang ditawarkan mungkin lebih rendah dari harga pasar.
- Kerugian:
- Anda mungkin harus menghadapi proses administrasi yang lebih rumit.
- Terdapat risiko terkait kondisi rumah yang diambil alih.
Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya Anda melakukan pertimbangan secara matang agar dapat menjalani proses over kredit rumah BTN dengan baik.
Baca Juga: Simulasi KPR BTN 2023 – Penjelasan Lengkap
Proses Over Kredit Rumah Subsidi
1. Proses Over Kredit Melalui Notaris
Proses over kredit melalui notaris di BTN mengikuti langkah-langkah berikut:
Penjual dan pembeli akan bertemu dengan seorang notaris untuk membicarakan detail over kredit. Dalam pembicaraan ini, mereka akan membahas harga rumah, sisa angsuran, biaya over kredit, dan tanggal penandatanganan akta jual beli.
Persyaratan Proses Over Kredit di Notaris
Notaris akan meminta penjual dan pembeli untuk menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi KTP pemohon, pasangan, dan penjamin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP).
- Fotokopi NPWP.
- Fotokopi rekening tabungan.
- Fotokopi perjanjian kredit.
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudian, notaris akan membuat akta jual beli yang mencantumkan informasi tentang transaksi jual beli rumah, termasuk harga rumah, sisa angsuran, dan tanggal pelunasan.
Penjual dan pembeli akan menandatangani akta jual beli di hadapan notaris. Selanjutnya, notaris akan mengirimkan akta jual beli tersebut kepada Bank BTN untuk proses selanjutnya.
Hal yang Diperhatikan Proses Over Kredit BTN melalui Notaris
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan proses over kredit BTN melalui notaris:
- Pastikan Anda telah memahami syarat dan ketentuan over kredit di Bank BTN.
- Pertimbangkan dengan cermat kondisi rumah yang akan Anda ambil secara over kredit.
- Pastikan Anda memiliki dana yang mencukupi untuk membayar biaya over kredit.
- Biaya over kredit BTN melalui notaris terdiri dari biaya administrasi Bank BTN dan biaya notaris. Biaya administrasi Bank
- BTN biasanya sekitar 1% dari sisa angsuran, sedangkan biaya notaris biasanya sekitar 1% dari harga rumah.
Contoh Perhitungan Proses Over Kredit BTN melalui Notaris
Berikut adalah contoh perhitungan biaya over kredit BTN melalui notaris:
- Harga rumah: Rp1.000.000.000
- Sisa angsuran: Rp500.000.000
- Biaya administrasi Bank BTN: Rp5.000.000
- Biaya notaris: Rp10.000.000
- Total biaya over kredit: Rp65.000.000
Pembayaran biaya over kredit biasanya dilakukan saat penandatanganan akta jual beli.
2. Proses Over Kredit Melalui Bank
Proses over kredit melalui bank adalah cara untuk mengalihkan kredit KPR dari satu pihak ke pihak lain dengan persetujuan dari bank. Dalam skenario ini, orang yang ingin menjual rumah akan mengalihkan tanggung jawab pembayaran KPR kepada orang yang ingin membeli rumah tersebut.
Proses over kredit melalui bank umumnya melibatkan tiga pihak utama, yaitu:
- Penjual: Ini adalah pihak yang ingin menjual rumah mereka.
- Pembeli: Pihak yang berminat untuk membeli rumah.
- Bank: Pemberi kredit KPR kepada penjual.
Langkah-Langkah Proses Over Kredit Melalui Bank
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses over kredit melalui bank:
- Pertemuan Penjual dan Pembeli: Penjual dan pembeli akan bertemu untuk membahas rincian over kredit. Pembicaraan ini akan mencakup harga rumah, sisa angsuran, dan biaya yang terkait dengan over kredit.
- Persiapan Dokumen: Penjual dan pembeli harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP pemohon, pasangan, dan penjamin, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP), fotokopi NPWP, fotokopi rekening tabungan, fotokopi perjanjian kredit, dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Pengajuan ke Bank: Setelah persiapan dokumen selesai, penjual dan pembeli akan mengajukan permohonan over kredit ke bank.
- Analisis Bank: Bank akan melakukan analisis terhadap pengajuan over kredit untuk menentukan apakah pengajuan tersebut dapat disetujui atau tidak.
- Keputusan Bank: Bank akan memberikan keputusan terhadap pengajuan over kredit, baik itu disetujui atau ditolak.
- Penandatanganan Perjanjian: Jika pengajuan over kredit disetujui, maka akan dilakukan penandatanganan perjanjian kredit dan akta jual beli.
- Pelunasan KPR: Penjual akan melunasi sisa angsuran KPR kepada bank.
- Pembayaran Angsuran: Pembeli akan mulai membayar angsuran KPR kepada bank.
Hal yang Perlu Diperhatikan Proses Over Kredit Melalui Bank
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika Anda mengambil langkah untuk melakukan over kredit melalui bank:
- Pastikan Anda memahami dengan baik syarat dan ketentuan over kredit di bank yang Anda pilih.
- Pertimbangkan dengan cermat kondisi dan kualitas rumah yang ingin Anda ambil melalui over kredit.
- Pastikan Anda memiliki dana yang cukup untuk membayar biaya over kredit.
- Biaya over kredit melalui bank terdiri dari biaya administrasi bank dan biaya notaris. Umumnya, biaya administrasi bank sekitar 1% dari sisa angsuran, sementara biaya notaris sekitar 1% dari harga rumah.
Contoh Perhitungan Proses Over Kredit Melalui Bank
Sebagai contoh, berikut perhitungan biaya over kredit melalui bank:
- Harga rumah: Rp1.000.000.000
- Sisa angsuran: Rp500.000.000
- Biaya administrasi bank: Rp5.000.000
- Biaya notaris: Rp10.000.000
- Total biaya over kredit: Rp65.000.000
Pembayaran biaya over kredit biasanya dilakukan pada saat penandatanganan perjanjian kredit.
Panduan Mengurus Over Kredit Rumah BTN
Untuk mengurus over kredit rumah BTN, Anda perlu mengikuti panduan berikut ini:
- Lakukan survei rumah yang akan Anda beli.
- Lakukan negosiasi dengan pemilik rumah untuk menentukan harga yang disepakati.
- Periksa dan pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap.
- Kunjungi Bank BTN untuk melakukan pengajuan take over KPR.
- Ikuti proses analisis kredit dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh bank.
- Jika pengajuan Anda disetujui, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses transaksi.
- Selanjutnya, lakukan proses transaksi dan pembayaran over kredit rumah.
Ikuti panduan tersebut dengan seksama agar Anda dapat mengurus over kredit rumah BTN dengan lancar dan tanpa hambatan.
Tips Over Kredit Rumah BTN
Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda ikuti saat melakukan over kredit rumah BTN:
- Perhatikan kondisi rumah yang akan Anda beli. Pastikan bahwa rumah tersebut dalam kondisi baik dan sesuai dengan ekspektasi Anda.
- Lakukan perhitungan keuangan dengan matang. Pastikan bahwa Anda memiliki kemampuan finansial untuk membayar cicilan KPR yang baru.
- Bandingkan harga rumah yang ditawarkan dengan harga pasar. Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan.
- Pastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan dalam proses over kredit telah lengkap dan valid.
- Konsultasikan dengan ahli properti atau pihak yang berpengalaman dalam transaksi over kredit rumah.
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat meminimalisir risiko dan mengelola over kredit rumah BTN dengan baik.
Baca Juga: Informasi Lengkap Alana Regency Tambak Oso Sidoarjo
Pertanyaan Cara Over Kredit Rumah di Bank BTN
Langkah-langkah take over rumah subsidi?
- Langkah pertama adalah mencari pembeli yang bersedia untuk mengambil alih KPR subsidi Anda.
- Setelah menemukan pembeli, Anda perlu mengajukan permohonan kepada bank tempat Anda mengambil KPR subsidi.
- Bank akan melakukan penilaian terhadap pembeli baru, dan jika disetujui, proses transfer KPR akan dimulai.
Apakah rumah KPR bisa di take over?
Ya, rumah dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bisa diambil alih oleh pihak lain dalam proses yang dikenal sebagai “take over.”
Berapa biaya balik nama rumah over kredit?
Biaya balik nama rumah dalam proses over kredit dapat bervariasi tergantung pada bank dan aspek hukum yang terlibat. Biasanya, biaya tersebut mencakup biaya administrasi bank dan biaya notaris.
Apa persyaratan over kredit rumah?
Persyaratan over kredit rumah dapat berbeda antara bank-bank, namun umumnya, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan dasar seperti memiliki pembeli yang bersedia, menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan mengajukan permohonan ke bank yang memberikan KPR.
Berkas apa saja untuk over kredit rumah?
Dokumen yang dibutuhkan biasanya meliputi fotokopi KTP pemohon, pasangan, dan penjamin, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan (SKP), fotokopi NPWP, fotokopi rekening tabungan, fotokopi perjanjian kredit, dan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Apakah over kredit rumah harus pakai notaris?
Ya, dalam kebanyakan kasus, proses over kredit rumah melibatkan notaris untuk menyusun akta jual beli dan memastikan semua dokumen hukum terkait diproses dengan benar.
Over kredit rumah itu bagaimana?
Over kredit rumah adalah proses pengalihan kepemilikan rumah dan tanggung jawab KPR dari penjual kepada pembeli baru, dengan persetujuan dari bank pemberi kredit.
Apakah bisa over kredit rumah sebelum 5 tahun?
Kemungkinan untuk melakukan over kredit rumah sebelum 5 tahun tergantung pada kebijakan bank dan ketentuan dalam perjanjian KPR Anda. Sebaiknya Anda berkonsultasi langsung dengan bank Anda untuk mengetahui apakah opsi tersebut tersedia.
Bagaimana cara take over kredit?
Cara take over kredit melibatkan pencarian pembeli yang bersedia mengambil alih KPR Anda. Setelah itu, Anda perlu menghubungi bank Anda untuk memulai proses formal pengalihan KPR.
Apa Beda KPR vs KPA?
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli atau memiliki rumah. Sementara KPA (Kredit Pemilikan Apartemen) adalah kredit yang digunakan untuk membeli atau memiliki apartemen. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu pembiayaan perumahan, namun objeknya berbeda, satu adalah rumah dan yang lain adalah apartemen.
Kesimpulan Cara Over Kredit Rumah di Bank BTN
Pada dasarnya, cara over kredit rumah di Bank BTN (take over KPR BTN) adalah proses membeli rumah yang masih memiliki kredit rumah yang berjalan. Anda perlu memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh bank dan melalui proses analisis kredit yang dilakukan oleh bank.
Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan keuntungan dan kerugian serta mempersiapkan biaya yang diperlukan dalam proses over kredit rumah. Dengan memperhatikan semua hal tersebut, Anda dapat mengurus over kredit rumah di Bank BTN dengan lebih mudah dan terjamin.