Ini Daftar Tarif Pajak Beli Rumah & Cara Hitungnya

Cara Mudah Ketahui Tarif Pajak Beli Rumah

Ada beberapa hal penting yang tidak boleh dilupakan ketika Anda membeli rumah baru yaitu kewajiban membayar pajak rumah. Pajak rumah ini juga bisa disebut dengan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Ada cara mudah ketahui tarif pajak beli rumah sebagai pemilik baru.

Pajak rumah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 di pasal 85 ayat 1 dan 2. Dalam peraturan tersebut tertera bahwa biaya untuk membayar pajak itu berbeda-beda di setiap daerahnya. Ada daerah yang memiliki pajak paling besar yakni sekitar 5%.

Jika Anda ingin membayar pajak lebih mudah, maka bisa menggunakan BPHTB online karena prosesnya lebih cepat dan tidak akan mengantri. Di bawah ini ada informasi mengenai bagaimana cara mengetahui pajak beli rumah baru.

Mengenal Pajak Beli Rumah dan Istilah dalam Pajak

Sebelum mengetahui tentang cara mudah ketahui tarif pajak beli rumah Bandung atau kota lainnya, penting juga untuk mengetahui pengertian dari pajak rumah. Pajak jual beli rumah ini merupakan sejumlah tarif yang harus dibayarkan atas pembelian sebuah properti.

Adapun untuk besaran dari tarif pajaknya dipengaruhi oleh nilai transaksi serta di mana lokasi bangunan. Pajak jual beli rumah adalah salah satu komponen penting dalam transaksi properti. Hal ini dikarenakan mempengaruhi jumlah tarif. Berikut beberapa istilah penting dalam pajak rumah:

1. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Istilah pertama dalam dunia perpajakan adalah NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak. NJKP ini adalah tarif dari sebuah properti yang dijual dan terutang dalam pajak jual beli rumah. Nilai ini didapatkan setelah mengurangi NJOP dengan NJOPTKP.

Adapun untuk persentase NJKP dari Pajak Bumi Banguna telah ditentukan melalui KMK nomor 201/KMK.04/2000. Untuk ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Objek pajak miliki rumah perkotaan dan pedesaan tarifnya berdasarkan NJOP. Apabila jumlah keseluruhan NJOP di bawah 1 miliar maka berlaku 40% apabila di atas 1 miliar maka persentase NJKPnya adalah 20%. Untuk menghitung NJKP bisa menggunakan rumus:

NJKP= 20% x NJOP PBB atau NJKP = 40% x NJOP

  • Objek pajak yang berupa pertambangan, kehutanan dan perkebunan masing-masing jumlah persentasenya adalah 40%.

2. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)

NPOP merupakan salah satu komponen dalam perhitungan BPHTB. Biaya ini adalah komponen dalam pajak rumah yang dibayarkan untuk setiap perolehan hak atas bangunan dan tanah.

Apabila harga transaksinya tidak diketahui berapa jumlahnya maka besaran BPHTB dihitung atas jumlah NJOP PBB

  • Apabila harga transaksinya lebih sedikit daripada NJOP pada tahun perolehan untuk membayar pajak maka NPOP sama dengan NJOP
  • Apabila harga transaksinya telah diketahui maka biaya NPOP-nya adalah 5%.

3. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Sebelum menerapkan cara mudah ketahui tarif pajak beli rumah di Jakarta Anda harus mengetahui apa yang dimaksud dengan NJOP. NJOP adalah perkiraan harga bangunan dan tanah berdasarkan zona wilayahnya dan harga tanah.

NJOP bangunan di kawasan non elit berbeda dengan nilai rumah di daerah elit. Hal ini dikarenakan keduanya memiliki zona yang berbeda walaupun luas tanahnya sama. Jumlah NJOP ini telah ditentukan sesuai dengan keputusan gubernur dan bupati.

Ada rumus yang bisa Anda gunakan untuk menghitung NJOP yaitu NJOP = (Luas bangunan x NJOP per meter bangunan) + (Luas tanah x NJOP per meter tanah). Adapun untuk rumus NJOP PBB dengan tarif terendah 10 juta menggunakan rumus NJOP PBB = NJOP – NJOPTKP.

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah

Jika ingin menghitung pajak jual beli rumah harus mengetahui beberapa hal penting yang perlu dihitung terlebih dahulu. Ada Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh ini harus dibayarkan oleh penjual yang menerima uang dari harga jual properti. Adapun untuk persentasenya 2.5%, ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 34 tahun 2016. Sedangkan untuk rumus menghitung PPh adalah sebagai berikut:

PPh = 2.5% x Harga jual bangunan beserta tanahnya

Contoh kasusnya adalah seseorang menjual properti dengan luas tanahnya 600 meter dan luas bangunannya adalah 300 meter. Harga yang ditentukan untuk menjual bangunan tersebut adalah 00 juta maka berapa PPh-nya?

= 2.5% x harga jual bangunan dan tanah

= 2.5% x 800 juta

= Rp20 juta

2. Pajak Bumi dan Bangunan

Adapun untuk cara mudah ketahui tarif pajak beli rumah Indonesia berikutnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Jumlah tarif dari PBB ini setiap satu tahun sekali sebesar 0.5% dari NJKP. PBB ini dibebankan kepada penjual.

Contohnya adalah ada sebuah bangunan yang memiliki luas tanah 500 meter dan luas bangunannya adalah 300 meter. Sedangkan NJOP setiap meter di wilayah tersebut adalah Rp1.5 juta, sedangkan NJOPTKP 20 juta. Lalu bagaimana proses menghitung PBB?

Hitung NJOP PBB Bangunan

= (luas bangunan x NJOP tiap meter bangunan) + (luas tanah x NJOP per meter tanah)

= (300 x 1.5 juta) + (500 x 1.5 juta)

= 450.000.000 + 750.000.000

= Rp 1.200.000.000.

NJOP PBB

= NJOP – NJOPTKP

= 1.200.000.000 – 20.000.0000 = Rp1.180.000.000

Hitung NJKP

NJKP

= 20% x NJOP PBB

= 20% x Rp1.180.000.0000

= 236.000.000

Menggunakan Rumus PBB

= 0.5% x NJKP

= 0.5% x 236.000.000

= Rp1.180.000

Jadi PBB yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp1.180.000.

3. Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dibebankan di setiap aktivitas jual beli jasa atau barang. Adapun untuk tarif dari PPN adalah 10% dari harga sebuah properti. Contohnya adalah ada sebuah properti yang harganya 400 juta maka PPN-nya adalah 40 juta.

Biaya Lainnya yang Perlu Dibayarkan

Biaya Lainnya yang Perlu Dibayarkan

Setelah mengetahui bagaimana cara mudah ketahui tarif pajak beli rumah online, penting juga untuk mengetahui biaya lainnya yang harus dibayarkan. Ada biaya lainnya yang juga perlu dibayarkan selain ketiga pajak di atas.

1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli Rumah

Untuk membuat akta jual beli rumah, Anda juga harus menyiapkan biaya. Biaya ini ditentukan dari hasil diskusi dengan pembeli dan penjual rumah berdasarkan harga properti tersebut.

2. Balik Nama Sertifikat

Tidak hanya mengeluarkan uang untuk akta jual beli saja, ketika Anda ingin balik nama sertifikat ada biaya yang harus dikeluarkan yaitu sekitar 2% dari nilai transaksi. Besaran pajaknya berbeda setiap daerah.

3. Biaya Cek Sertifikat

Terakhir adalah biaya untuk cek sertifikat biasanya Rp100.000,00. Fungsi dari sertifikat itu adalah untuk memberikan informasi mengenai kelegalan sebuah properti.

Cara mudah ketahui tarif pajak beli rumah bisa diketahui dengan ketiga rumus di atas yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Pertambahan Nilai. Setelah mengetahui rumusnya maka Anda bisa langsung membayar pajak.

Gebyar Property merupakan agen properti terpercaya, telah membantu puluhan konsumen mendapatkan rumah yang tepat. Berminat dengan project yang kami pasarkan? Silahkan klik link disini! Atau Whatsapp kami disini!

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Isi Form Berikut Dapatkan Promo dan Konsultasi Gratis