Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik

Memiliki sertifikat tanah merupakan hal penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas bidang tanah atau satuan rumah. Sebelumnya sertifikat tanah hanya diterbitkan dalam bentuk cetak, namun sekarang Anda juga dapat memilikinya dalam bentuk elektronik. Artikel ini akan membahas cara buat sertifikat tanah elektronik.

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Buat Sertifikat Tanah Elektronik

Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik

Untuk membuat sertifikat tanah elektronik, Anda harus memenuhi beberapa dokumen penting. Pertama, pastikan Anda memiliki bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya.

Kemudian, Anda juga harus memiliki surat ukur yang mencakup peta ukur yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, surat pernyataan kebenaran identitas pemilik tanah juga diperlukan dalam proses pengajuan sertifikat tanah elektronik.

Setelah itu, pastikan Anda juga memiliki surat pernyataan kebenaran data yang tercantum dalam dokumen pengajuan sertifikat tanah elektronik. Jangan lupa juga untuk mempersiapkan surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak selain pemilik tanah.

Selain dokumen-dokumen tersebut, saat mengurus sertifikat tanah elektronik, Anda akan mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah yang terdiri dari dua digit pertama kode provinsi dan dua digit selanjutnya kode kabupaten/kota.

Namun, perlu diingat bahwa proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat tanah elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Selain itu, penggantian sertifikat tanah elektronik akan menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

Namun, penting untuk diingat bahwa Kementerian ATR/BPN baru akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023, sehingga ada kemungkinan ada perubahan persyaratan atau prosedur yang harus dipenuhi.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar sertifikat tanah elektronik, jangan ragu untuk menghubungi kami di agen properti terdekat.

Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik Belum Memiliki Sertifikat

Jika Anda ingin membuat sertifikat tanah elektronik tapi belum memiliki sertifikat, ada beberapa hal yang perlu Anda lakukan.

Pertama-tama, Anda harus melakukan pendaftaran untuk pertama kalinya melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa dokumen, seperti bukti kepemilikan tanah, surat ukur, surat pernyataan kebenaran identitas pemilik tanah, surat pernyataan kebenaran data, dan surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak selain pemilik tanah.

Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor daftar tanah dan nomor identifikasi bidang tanah yang terdiri dari dua digit pertama kode provinsi dan dua digit selanjutnya kode kabupaten/kota.

Selanjutnya, Anda dapat mengirimkan data formulir permohonan, identitas pemohon, IMB, dan data Akta Jual Beli melalui website BPN untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

Namun, perlu diingat bahwa penggantian sertifikat menjadi sertifikat tanah elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Oleh karena itu, pastikan untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPN dan memperhatikan persyaratan dokumen yang harus disiapkan.

Satu hal yang perlu diingat, Kementerian ATR/BPN baru akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023, sehingga ada kemungkinan ada perubahan persyaratan atau prosedur yang harus dipenuhi.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi agen properti terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan yang lebih lengkap. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Baca Juga: Tips Dekorasi Apartemen Agar Lebih Mudah!

Cara Buat Sertifikat Tanah Elektronik Sudah Memiliki Sertifikat

Jika Anda sudah memiliki sertifikat tanah fisik dan ingin menggantinya menjadi sertifikat tanah elektronik, ada beberapa langkah yang harus Anda lakukan. Pertama-tama, pastikan bahwa sertifikat fisik Anda sudah terdaftar dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Setelah itu, lakukan pendaftaran penggantian sertifikat menjadi sertifikat tanah elektronik melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Anda akan diminta untuk menyediakan beberapa dokumen, seperti bukti kepemilikan tanah, surat ukur, surat pernyataan kebenaran identitas pemilik tanah, surat pernyataan kebenaran data, dan surat kuasa jika pengajuan dilakukan oleh pihak selain pemilik tanah.

Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor daftar tanah dan nomor identifikasi bidang tanah yang terdiri dari dua digit pertama kode provinsi dan dua digit selanjutnya kode kabupaten/kota.

Kemudian, Anda dapat mengirimkan data formulir permohonan, identitas pemohon, IMB, dan data Akta Jual Beli melalui website BPN untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

Pastikan Anda memperhatikan persyaratan dokumen yang harus disiapkan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPN.

Namun, perlu diingat bahwa Kementerian ATR/BPN baru akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023, sehingga kemungkinan ada perubahan persyaratan atau prosedur yang harus dipenuhi. Jangan ragu untuk menghubungi agen properti terdekat jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut.

Rekomendasi Perumahan Surabaya Alana Regency Tambak Oso

Alana Regency Tambak Oso adalah perumahan baru yang terletak di Kampung Baru, Tambak Oso, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Dengan lokasinya yang strategis, perumahan ini dapat diakses dalam waktu 3 menit dari Kota Surabaya dan 9 menit dari Bandara Internasional Juanda. Fasilitas perumahan yang disediakan antara lain sistem keamanan 24 jam, jalan yang lebar, dan kolam renang.

Perumahan Alana Regency Tambak Oso juga menawarkan berbagai tipe rumah dengan desain modern dan mewah yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan keluarga masa kini.

Tipe rumah 65/72 merupakan salah satu pilihan yang memiliki desain bangunan yang elegan. Selain itu, perumahan ini menawarkan harga terjangkau dan promo cicilan 3 jutaan dengan free SHM.

Ketika tinggal di Alana Regency Tambak Oso, Anda dapat menikmati berbagai fasilitas yang terdapat di dalamnya seperti kolam renang, musholla, lap basket, dan kids playground.

Dengan sistem penjagaan 24 jam, Anda dapat merasa aman dan nyaman selama tinggal di perumahan ini. Jalan yang lebar juga memastikan bahwa privasi antar keluarga bisa terjaga dengan baik.

Jika Anda tertarik dengan perumahan ini, jangan ragu untuk menghubungi agen properti terdekat. Agen properti tersebut dapat memberikan informasi yang lebih detail mengenai harga, promo, dan tipe rumah yang tersedia di Alana Regency Tambak Oso. Segera miliki rumah impian Anda di perumahan ini.

Kesimpulan

Anda sedang ingin memberikan perlindungan hukum atas tanah atau satuan rumah susun yang Anda miliki melalui sertifikat tanah? Sekarang Anda bahkan dapat memiliki sertifikat tanah dalam bentuk elektronik.

Keuntungan dari sertifikat tanah elektronik adalah efisiensi dalam proses pembuatannya, lebih aman karena tidak perlu khawatir hilang atau rusak, dan dapat mengurangi jumlah sengketa yang ada.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah elektronik meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Akta Jual Beli, Bukti Pembayaran PBB, dan Surat Bebas Sengketa Tanah dari Kelurahan setempat.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah elektronik, baik jika Anda belum memiliki sertifikat tanah atau ingin merubah sertifikat tanah fisik Anda ke dalam bentuk elektronik.

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Isi Form Berikut Dapatkan Promo dan Konsultasi Gratis