Biaya Akta Jual Beli Beserta Penjelasan Lengkap

Ketika melakukan transaksi jual beli rumah selain harga properti ada beberapa biaya yang perlu diperhatikan seperti Pajak, Biaya Notaris, Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan lain sebagainya.

Pengertian Akta Jual Beli

Dokumen AJB adalah dokumen yang bisa dibuat di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dimana transaksi jual beli rumah atau tanah dilaksanakan.

AJB, dapat menunjukan adanya pemindahan hak dan kepemilikan suatu properti atau aset kepada orang lain. Sebelum, mengetahui Biaya AJB ada baiknya kita mengetahui fungsi dari Notaris dalam transaksi jual beli rumah beserta tanah.

Fungsi Notaris Dalam Transaksi Rumah dan Tanah

Umumnya notaris akan mengeluarkan dokumen resmi terkait transaksi jual beli rumah. Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris, memiliki kekuatan hukum dimana bisa menjadi alat pembuktian yang mutlak dan mengikat.

Kekuatan hukum dokumen notaris ini bisa membuat kamu nyaman dan aman dari segala kerugian ketika melakukan jual beli rumah.

Jadi, ketika terjadi wanprestasi atau salah satu pihak tidak melakukan kewajiban, akta notaris bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menggugat orang yang terlibat transaksi jual beli rumah.

Dasar hukum pembuatan akta notaris terdapat pada Pasal 1868 Kitab UU Hukum Perdata. Dengan dasar hukum tersebut akta notaris memiliki kekuatan hukum yang kuat dibandingkan dengan butki lainnya yang tidak didasari hukum KUHP.

Berdasarkan undang-undang no. 30 / 2004, ada beberapa fungsi dari jabatan notaris, antara lain:

  1. Tugas pertama dari notaris adalah mengesahkan tanda tangan, menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan, dan mendaftar dalam buku khusus
  2. Mendokumentasikan surat dibawah tangan dalam buku khusus
  3. Membuat salinan dari surat asli dibawah tangan, dengan memuat deskripsi yang ditulis atau digambarkan pada surat asli
  4. Melegalisir salinan fotokopi untuk disahkan dan memeriksa dengan kecocokan dari asli dan salinan
  5. Memberikan informasi kepada masyarakat umum terkait hukum dan pembuatan akta
  6. Membuat beberapa akta seperti akta pertanahan dan akta risalah lelang
  7. Melakukan revisi terhadap kesalahan tulis atau ketik yang terdapat pada akta.

Biaya Akta Jual Beli Ditanggung Siapa?

Untuk pembuatan dokumen AJB, biayanya ditanggung oleh calon pembeli aset baik tanah atau rumah. Dokumen dapa dibuat di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah tempat terjadinya transaksi jual beli properti.

Ketika membeli sebuah rumah atau tanah biaya AJB adalah salah satu biaya yang perlu dipersiapkan. Biaya AJB juga bisa ditanggung oleh penjual sesuai dengan kesepakatan bersama atau biasanya ketika developer property memberikan promo.

Berapa Biaya Akta Jual Beli?

Ketika kamu melakukan jual beli rumah atau tanah, semua perjanjian antara penjual dan pembeli memerlukan legalitas atau dokumen yang berkekuatan hukum.

Untuk pembuatan dan pencatatan ini bisa menggunakan jasa notaris untuk membuatnya. Notaris sudah di ataru dalam Pasal 15 UU tentang Jabatan Notaris.

Untuk biaya AJB di notasi sendiri sekitar 2,4 juta untuk pembuatan dokumen AJB. Selain dokumen AJB, ketika membeli rumah notaris juga bisa membantu membuat dokumen lainnya. Berikut adalah daftar lengkap biaya notaris di Indonesia:

  • Cek Sertifikat Tanah atau Bangunan, dengan biaya Rp 100 ribu.
  • Selanjutnya biaya SK 59, dengan biaya Rp 1 juta
  • Kemudian Validasi Pajak, dengan biaya Rp 200 ribu
  • Setelahnya ada Biaya Balik Nama dengan total Rp 750 ribu
  • Pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, dengan total biaya Rp 250 ribu
  • Terakhir, biaya lainnya dalam transaksi rumah adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan

Total seluruh biaya yang harus kamu bayarkan ke notaris beserta biaya AJB adalah sekitar Rp 5 Juta. Namun, biaya tersebut bukanlah harga yang pasti. Karena pada beberapa notaris membebankan biaya jasa berdasarkan persentase dari nilai transaksi. 

Untuk persentase jual beli rumah biasanya mulai dari 0,5% sampai maksimal 1% dari nilari transaksi. Umumnya biaya notaris secara keseluruhan beserta biaya Akta Jual Beli akan dibayarkan oleh calon pembeli rumah atau tanah.

Akan tetapi pada prakteknya ada juga beberapa developer property yang menawarkan diri menanggung biaya notaris transaksi jual beli rumah. Biasanya hal tersebut menjadi salah satu cara promosi pengembang properti.

Nah, itulah rincian berapa biaya yang perlu kamu persiapkan untuk membayar jasa notaris ketika melakukan jual beli rumah atau tanah. 

Siapkan biaya tersebut sebelum melakukan transaksi jual beli dilakukan, agar tidak terkejut dengan biaya tambahan. Jika kamu mencari rumah yang dijual di surabaya, bisa kamu cek pada website kami disini!

Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Untuk Membuat Akta Jual Beli Rumah

Ketika kamu membuat AJB rumah atau tanah ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan berupa dokumen-dokumen, antaralain:

a. Dokumen yang Harus Dipersiapkan Penjual

Beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan, apabila kamu menjadi seorang penjual, maka perlu mempersiapkan dokumen-dokumen, antara lain:

  • Fotokopi Identitas seperti Kartu Tanda Penduduk istri beserta suami dan Kartu Keluarga
  • Fotokopi buku nikah
  • Sertifikat asli baik untuk rumah atau pun tanah
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
  • Surat persetujuan suami/istri
  • Apabila suami atau istri sudah meninggal maka memerlukan surat keterangan kematian
  • Terakhir adalah surat keterangan ahli waris asli, apabila ada anak yang dilhirkan apabila suami atau isteri meninggal.

Persyaratan dokumen tersebut perlu dilengkapi sebelum transaksi jual-beli tanah dan rumah dilaksanakan bersama notaris dan pembeli.

b. Dokumen yang Harus Dipersiapkan Pembeli

Ketika kamu menjadi pembeli rumah atau tanah, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi buku nikah jika sudah menikah.
  • Fotokopi NPWP.

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah

Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Akta jual beli menunjukan transaksi adanya jual beli rumah atau tanah, dan dilakukan secara terang-terangan agar nantinya tidak terjadi sengketa. Beberapa langkah yang perlu kamu lakukan untuk membuat akta jual beli adalah:

  1. Mengunjungi Notaris di wilayah transaksi jual beli rumah berlangsung sengan membawa dokumen
  2. Datang ke kantor Notaris dengan keberadaan tanah yang akan dilakukan pengurusan Akta Jual Beli
  3. Nanti Notaris akan mengecek keaslian dari dokumen yang telah kamu serahkan
  4. Dalam pengecekan tersebut nantinya kamu akan mengetahui status sengketa
  5. Ketika persyaratan lengkap dan status rumah atau tanah tidak bermasalah. Maka proses selanjutnya adalah penandatanganan Akta Jual Beli.

Waktu Pembuatan Akta Jual Beli

Pada saat membuat akta jual beli baik tanah atau pun rumah, kurang lebih pembuatan Akta Jual Beli paling lama adalah 1 bulan proses, dengan catatan tidak ada sengketa tanah.

Perhitungan satu bulan proses pertama kali dihitung pada waktu mengurus berkas di PPAT selama 14 hari dan proses balik nama di BPN selama 14 hari.

Gebyar Properti merupakan agen properti terpercaya, telah membantu puluhan konsumen mendapatkan rumah yang tepat. Berminat dengan project yang kami pasarkan? Silahkan klik link disini! Atau Whatsapp kami disini!

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Isi Form Berikut Dapatkan Promo dan Konsultasi Gratis